Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini masih terus mewaspadai peredaran jamu yang
Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini masih terus mewaspadai peredaran jamu yang mengandung kimia obat.
"Ada dua hal yang perlu diwaspadai. Pertama, peredaran produk jamu yang tidak memiliki izin edar dan jamu yang mengandung kimia obat," kata Kepala Dinkesos Kotabaru drg Cipta Waspada, Sabtu (19/7).
Ia menjelaskan, ada sejumlah merek jamu yang dilarang beredar, di antaranya jamu asam urat, flu tulang, gemuk sehat, serta beberapa merek lainnya. "Jamu-jamu tersebut mengandung paracetamol, antalgin, dan dexamethason yang berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonsumsi tidak sesuai dosis," kata Cipta. Dia tidak menyebutkan perusahaan yang memproduksi jamu-jamu tersebut.
Menurut Surya, apoteker yang juga staf Pelayanan Kesehatan Dasar dan Farmasi, jika jamu-jamu tersebut dikonsumsi dalam waktu lama tanpa menggunakan dosis tepat akan berakibat gangguan fungsi ginjal, lever, dan jantung.
"Karena di dalam jamu tersebut mengandung paracetamol, antalgin, dan dexametason dan dosisnya tidak sesuai dengan orang yang mengonsumsi, maka akan membahayakan tubuh yang mengonsumsinya," ujar Surya.
Sedikitnya dua toko obat yang terindikasi menjual jamu yang terlarang, dan toko obat tersebut kini telah mendapat pembinaan dari Dinkesos Kotabaru. "Ada beberapa toko obat di daerah kami yang masih menjual jamu-jamu yang mengandung paracetamol, antalgin, dan dexametason. Namun, toko-toko tersebut telah kami beri pembinaan. Jika masih terus menjual, toko tersebut izinnya akan dibekukan," ujarnya.